Senin, 13 Juli 2026

Permendag 16/2026: Aturan Ekspor Sawit Perkuat Peran BUMN

Permendag 16/2026: Aturan Ekspor Sawit Perkuat Peran BUMN
Kementerian Perdagangan (Kemendag).

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis Kelapa Sawit difokuskan pada penguatan peran BUMN ekspor serta pengaturan masa transisi.

Plh Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag, Bayu Wicaksono Putro, dalam sosialisasi daring di Jakarta, Selasa (9/6/2026), menjelaskan bahwa secara substansi, Permendag 16/2026 tidak mengubah cakupan produk atau mekanisme utama dibandingkan regulasi sebelumnya, yakni Permendag Nomor 26 Tahun 2024.

"Secara konstruksi pasal tidak banyak berubah. Namun, ada penyesuaian terutama pada definisi, peran BUMN ekspor, serta pengaturan masa transisi," ujar Bayu. Komoditas yang diatur tetap mencakup lima produk turunan kelapa sawit: crude palm oil (CPO), refined bleached deodorized palm oil (RBDPO), refined bleached deodorized palm olein (RBDPL), used cooking oil (UCO), dan residu.

Baca Juga

Bulog Kejar Kesepakatan Ekspor Beras ke Malaysia dan Singapura

Penyesuaian utama terletak pada penguatan peran BUMN ekspor. Mulai 1 Januari 2027, ekspor produk turunan sawit wajib dilakukan melalui BUMN ekspor yang memiliki Persetujuan Ekspor (PE). Hak ekspor tersebut diperoleh dari hasil domestic market obligation (DMO) atau pengalihan hak ekspor dari pelaku usaha.

Pemerintah memberikan masa transisi dari 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Selama periode ini, eksportir yang sudah memiliki PE tetap dapat melakukan ekspor dengan kewajiban melaporkan aktivitasnya secara elektronik kepada BUMN ekspor. Seluruh PE yang terbit di masa transisi hanya berlaku hingga 31 Desember 2026.

Selama periode transisi, perusahaan eksportir tetap menjalankan kewajiban seperti penyampaian Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), pelaporan Devisa Hasil Ekspor (DHE), pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan (lartas), serta pembayaran kewajiban ekspor, namun kini melalui sistem yang terintegrasi dengan BUMN ekspor dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemerintah juga akan melakukan evaluasi kebijakan ini dalam tiga bulan ke depan.

Sukirno

Sukirno

variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

emenekraf: JKN Jaga Produktivitas 27,4 Juta Pelaku Ekraf

emenekraf: JKN Jaga Produktivitas 27,4 Juta Pelaku Ekraf

Mentrans Targetkan Jepang Jadi Pasar Ekspor Mangga Jawa Timur

Mentrans Targetkan Jepang Jadi Pasar Ekspor Mangga Jawa Timur

Agrinas Palma Bangun Ekosistem Perkebunan Berbasis Koperasi

Agrinas Palma Bangun Ekosistem Perkebunan Berbasis Koperasi

Update Harga Pangan Strategis Nasional: Cabai Rawit Rp57.250/kg

Update Harga Pangan Strategis Nasional: Cabai Rawit Rp57.250/kg

Pameran D-8 Halal Expo Indonesia Catat Transaksi Rp242,6 Miliar

Pameran D-8 Halal Expo Indonesia Catat Transaksi Rp242,6 Miliar