Mendag: NIB untuk Pedagang E-commerce Bukan untuk Pajak
- Senin, 22 Juni 2026
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha di e-commerce semata-mata ditujukan untuk memperkuat legalitas usaha.
Ia menepis kekhawatiran yang beredar di media sosial bahwa NIB berkaitan dengan pengenaan pajak tambahan bagi pelaku UMKM.
"NIB itu kan sebenarnya legalitas. NIB tidak ada hubungannya dengan pajak. Saya lihat teman-teman di medsos seolah-olah kena pajak, nggak ada hubungannya," ujar Budi di Jakarta, Senin (22/6/2026).
Baca JugaPuncak Hari Koperasi Ke-79 Digelar Lebih Besar di Indonesia Arena
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Menurut Mendag, NIB memberikan keuntungan strategis bagi pelaku usaha, yakni memberikan kepastian hukum, mempermudah akses ke layanan perbankan atau pembiayaan, serta meningkatkan kepercayaan konsumen dalam transaksi daring.
Untuk memberikan ruang adaptasi, pemerintah memberikan masa tenggang pemenuhan kewajiban perizinan berusaha selama 18 bulan bagi pedagang yang sudah aktif berjualan di platform dan 6 bulan bagi pedagang baru.
Budi juga memastikan bahwa proses pembuatan NIB dapat dilakukan secara daring, gratis, dan cepat.
Kementerian Perdagangan pun berkomitmen memberikan pendampingan bagi UMKM yang membutuhkan bantuan teknis dalam proses pendaftaran.
Sukirno
variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.












