Sabtu, 11 Juli 2026

Mendag: NIB untuk Pedagang E-commerce Bukan untuk Pajak

Mendag: NIB untuk Pedagang E-commerce Bukan untuk Pajak
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso

JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha di e-commerce semata-mata ditujukan untuk memperkuat legalitas usaha. 

Ia menepis kekhawatiran yang beredar di media sosial bahwa NIB berkaitan dengan pengenaan pajak tambahan bagi pelaku UMKM.

"NIB itu kan sebenarnya legalitas. NIB tidak ada hubungannya dengan pajak. Saya lihat teman-teman di medsos seolah-olah kena pajak, nggak ada hubungannya," ujar Budi di Jakarta, Senin (22/6/2026).

Baca Juga

Puncak Hari Koperasi Ke-79 Digelar Lebih Besar di Indonesia Arena

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). 

Menurut Mendag, NIB memberikan keuntungan strategis bagi pelaku usaha, yakni memberikan kepastian hukum, mempermudah akses ke layanan perbankan atau pembiayaan, serta meningkatkan kepercayaan konsumen dalam transaksi daring.

Untuk memberikan ruang adaptasi, pemerintah memberikan masa tenggang pemenuhan kewajiban perizinan berusaha selama 18 bulan bagi pedagang yang sudah aktif berjualan di platform dan 6 bulan bagi pedagang baru.

Budi juga memastikan bahwa proses pembuatan NIB dapat dilakukan secara daring, gratis, dan cepat. 

Kementerian Perdagangan pun berkomitmen memberikan pendampingan bagi UMKM yang membutuhkan bantuan teknis dalam proses pendaftaran.

Sukirno

Sukirno

variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Zulhas Targetkan Indonesia Jadi Penghasil Ikan Terbesar di Dunia

Zulhas Targetkan Indonesia Jadi Penghasil Ikan Terbesar di Dunia

Komisi IV DPR Komitmen Optimalkan Pengelolaan Sumber Daya Laut

Komisi IV DPR Komitmen Optimalkan Pengelolaan Sumber Daya Laut

Sakti Wahyu: Kampung Nelayan Jadi Mesin Ekonomi Pesisir Baru

Sakti Wahyu: Kampung Nelayan Jadi Mesin Ekonomi Pesisir Baru

Penyaluran Bansos Tahap 3 Dimulai Juli 2026, Ada Data KPM Baru

Penyaluran Bansos Tahap 3 Dimulai Juli 2026, Ada Data KPM Baru

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Inflasi Transportasi Jadi 2,29 Persen

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Inflasi Transportasi Jadi 2,29 Persen