Jumat, 10 Juli 2026

Kemenkes: Tenaga Medis Berhak Stop Layanan Jika Diintimidasi

Kemenkes: Tenaga Medis Berhak Stop Layanan Jika Diintimidasi
Kemenkes Tegaskan Nakes Berhak Hentikan Layanan Jika Diancam [FOTO: NET].

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan secara tegas bahwa semua tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) memegang hak hukum sepenuhnya untuk menyetop pelayanan apabila mendapatkan tindakan intimidasi ataupun perlakuan yang tidak layak dari pasien maupun pihak keluarga pasien.

Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (Dirjen SDMK) Kemenkes Yuli Farianti dalam jumpa pers yang dilaksanakan lewat daring di Jakarta, Jumat, kembali mengingatkan bahwa jaminan perlindungan bagi tenaga medis dan nakes sudah tertuang secara gamblang di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Yuli menjelaskan bahwa Pasal 273 ayat (2) menjadi fondasi hukum bagi para tenaga medis dan nakes untuk menyetop pelayanan kesehatan jika mereka mendapati perlakuan yang menodai harkat, martabat, moral, ataupun nilai-nilai kesusilaan.

Baca Juga

Respons Isu OTT Bupati Kuansing, Menhut Dukung Berantas Korupsi

"Kepada seluruh sejawat, pemda, dan fasilitas kesehatan, apabila dilakukan intimidasi atau perundungan, dipersilakan untuk meninggalkan layanan," kata Yuli.

Saras dengan Yuli, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya mengimbuhkan bahwa pihak fasilitas kesehatan (faskes), terkhusus para pimpinan rumah sakit, memiliki kewajiban untuk berada di lini terdepan dalam menghadirkan perlindungan hukum bagi jajaran staf medisnya.

Ia mewajibkan seluruh manajemen rumah sakit untuk merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pengamanan, utamanya pada area Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang dinilai rawan memicu gesekan antara tenaga medis-nakes dengan pihak masyarakat.

Kemenkes pun memberikan peringatan kepada masyarakat luas bahwa segala bentuk kekerasan baik verbal maupun fisik kepada named dan nakes yang tengah berdinas bisa berujung pada jerat hukum pidana umum, seperti pasal penganiayaan atau perbuatan tidak menyenangkan yang dibarengi ancaman kekerasan.

"Setiap tenaga kesehatan yang bertugas berhak, sekali lagi berhak untuk menghentikan upaya kesehatan yang dilakukan jika merasa tidak nyaman, atau merasa diancam, kecuali dalam keadaan pertolongan gawat darurat," ucap Azhar.

Seperti diketahui, peringatan keras ini dikeluarkan guna merespons peristiwa memilukan atas meninggalnya dokter Icha, yang disinyalir sempat mendapatkan tindakan intimidasi sewaktu bertugas di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Terkait hal itu, Polda NTT kini telah mengambil alih proses penyelidikan atas dugaan kasus intimidasi terhadap dr Icha dengan mendirikan Tim Joint Investigation guna mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, serta berlandaskan bukti.

Andika Riyan Satriya Nugraha

Andika Riyan Satriya Nugraha

variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Mahir Menembak di RIMPAC, Marinir TNI AL Dipuji US Marine

Mahir Menembak di RIMPAC, Marinir TNI AL Dipuji US Marine

Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Luar Biasa ke Aipda Yudhi yang Gugur

Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Luar Biasa ke Aipda Yudhi yang Gugur

Menkum: Posbankum Bantu Hemat Anggaran Penyelesaian Perkara

Menkum: Posbankum Bantu Hemat Anggaran Penyelesaian Perkara

MPR Dorong Sinergi Wujudkan Pendidikan Inklusif dan Terjangkau

MPR Dorong Sinergi Wujudkan Pendidikan Inklusif dan Terjangkau

Menko AHY: Sekolah Rakyat Bangun Masa Depan Generasi Bangsa

Menko AHY: Sekolah Rakyat Bangun Masa Depan Generasi Bangsa