Sabtu, 11 Juli 2026

Pendapatan Driver Ojol Belum Naik Meski Komisi 8%, Ini Penjelasan DPR

Pendapatan Driver Ojol Belum Naik Meski Komisi 8%, Ini Penjelasan DPR
Potongan Komisi Ojol 8% Berlaku, Mengapa Pendapatan Driver Belum Naik? [FOTO: NET].

JAKARTA — Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti penerapan kebijakan potongan komisi 8 persen bagi perusahaan aplikasi ojek online (ojol) roda dua yang resmi berlaku sejak 1 Juli 2026. 

Sesuai ketentuan baru, aplikator menetapkan pembagian pendapatan sebesar 92 persen bagi mitra pengemudi dan 8 persen untuk pihak perusahaan.

"Kami sudah men-declare apa yang menjadi komitmen pemerintah, Pak Presiden, termasuk para pengusaha dari aplikatornya, bahwa per 1 Juli sudah terlaksana delapan persen potongan untuk aplikator dan 92 persen yang didapatkan para pengemudi," kata Cucun dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (4/7/2026).

Baca Juga

Harga Ayam Potong di Madiun Turun ke Rp30.000, Penjualan Lesu

Menurut Cucun, skema bagi hasil tersebut berpotensi menguntungkan konsumen. Namun, ia menduga belum meningkatnya pendapatan pengemudi disebabkan oleh penyesuaian tarif yang dilakukan perusahaan aplikasi.

"Pendapatan itu karena si pengusahanya menurunkan tarif, sehingga menjadi pendapatan kepada si pengemudi ini turun, tapi ada yang diuntungkan yaitu pelanggan atau para konsumen, masyarakat yang menggunakan jasa pengemudi online ini," ujarnya.

Cucun menegaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akan menyusun aturan teknis yang lebih detail terkait implementasi komisi 8 persen tersebut. Selain itu, Komisi V DPR RI akan turut dilibatkan untuk mengawal pelaksanaan agar tidak terjadi kesalahpahaman.

"Pasti nanti Kementerian Perhubungan membuat satu peraturan teknis yang lebih detail. Nanti komisi terkait, terutama Komisi V, yang akan menindaklanjuti supaya tidak ada pemahaman yang salah," katanya.

Meskipun skema bagi hasil baru telah berjalan, sejumlah pengemudi mengaku belum merasakan peningkatan pendapatan yang signifikan. Di sisi lain, pelanggan pun merasa belum ada perubahan tarif yang berarti. 

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang menurunkan potongan aplikator dari sebelumnya 20 persen menjadi maksimal 8 persen guna meningkatkan pendapatan bersih mitra pengemudi hingga 92 persen.

Sukirno

Sukirno

variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Malioboro Full Pedestrian November 2026, Ini Daftar Kendaraan Boleh Lewat

Malioboro Full Pedestrian November 2026, Ini Daftar Kendaraan Boleh Lewat

DPR Desak Kompensasi bagi UMKM Terdampak Pemadaman Listrik di Kalbar

DPR Desak Kompensasi bagi UMKM Terdampak Pemadaman Listrik di Kalbar

Waspada El Nino 2026: Luas Karhutla Indonesia Capai 81 Ribu Hektare

Waspada El Nino 2026: Luas Karhutla Indonesia Capai 81 Ribu Hektare

Daftar Tiket Go Show KAI Juli 2026 dari Jogja & Solo, Mulai Rp45 Ribu

Daftar Tiket Go Show KAI Juli 2026 dari Jogja & Solo, Mulai Rp45 Ribu

Komisi V DPR Desak Komdigi-Kemenhub Terbitkan Aturan Teknis Komisi Ojol

Komisi V DPR Desak Komdigi-Kemenhub Terbitkan Aturan Teknis Komisi Ojol