Sabtu, 11 Juli 2026

Malioboro Full Pedestrian November 2026, Ini Daftar Kendaraan Boleh Lewat

Malioboro Full Pedestrian November 2026, Ini Daftar Kendaraan Boleh Lewat
Daftar Kendaraan yang Boleh Melintas di Malioboro Saat Full Pedestrian [FOTO: NET].

JAKARTA - Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah mematangkan rencana penerapan kawasan full pedestrian di Jalan Malioboro yang dijadwalkan berlaku pada November 2026. 

Sebagai langkah awal, Dinas Perhubungan (Dishub) DIY mulai memasang portal di sejumlah jalan sirip sebagai pengatur akses kendaraan. Pemasangan ini bertujuan mendukung penataan kawasan pejalan kaki tanpa mengabaikan kebutuhan layanan publik serta aktivitas masyarakat di sekitar Malioboro. 

Meskipun kawasan tersebut diprioritaskan bagi pejalan kaki, pemerintah menegaskan bahwa tidak semua kendaraan dilarang melintas.

Baca Juga

Harga Ayam Potong di Madiun Turun ke Rp30.000, Penjualan Lesu

Kepala Dinas Perhubungan DIY, Chrestina Erni Widyastuti, menjelaskan bahwa portal tersebut berfungsi sebagai sarana pengendalian akses, bukan sebagai penghalang permanen.

“Prinsip utama yang kami pegang adalah bahwa kawasan pedestrian harus tetap menjamin kelancaran tugas-tugas pelayanan publik dan keamanan,” kata Erni, dilansir dari Kompas.com, Kamis (2/7/2026). "Karena itu, portal yang direncanakan bukan merupakan penghalang permanen," tambahnya.

Erni menuturkan bahwa beberapa jalan sirip Malioboro merupakan jalur vital menuju Polresta Yogyakarta dan Markas Korem, sehingga pengecualian akses tetap diberikan bagi kendaraan tertentu. 

Jenis kendaraan yang diizinkan melintas meliputi kendaraan operasional TNI, Polri, ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan darurat, serta unit pelayanan publik lainnya.

“Mekanisme buka-tutup portal, pengaturan waktu, serta petugas yang berwenang akan ditetapkan melalui koordinasi bersama sehingga keamanan kawasan tetap terjaga tanpa menghambat tugas negara,” imbuh Erni.

Dishub DIY juga tengah menyiapkan strategi mitigasi bagi warga dan pelaku usaha di kawasan Malioboro. Langkah tersebut mencakup pengaturan akses penghuni, penataan waktu bongkar muat logistik, penyediaan titik drop-off penumpang, serta komunikasi berkelanjutan dengan masyarakat.

Sebelumnya, Sekda DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti mengungkapkan bahwa desain portal di setiap jalan sirip telah mulai disiapkan sejak Juni 2026 sebagai bagian dari persiapan menuju sistem full pedestrian.

“Iya kami coba, mulai bulan Juni itu desainnya masing-masing sirip itu dikasih portal,” ujar Made, Rabu (1/7/2026). "Sebenarnya harapan kami masyarakat ketika ada kebijakan ini tahu, mana yang diatur dalam jam pedestrian dan mana yang bukan," pungkas Made.

Sukirno

Sukirno

variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Pendapatan Driver Ojol Belum Naik Meski Komisi 8%, Ini Penjelasan DPR

Pendapatan Driver Ojol Belum Naik Meski Komisi 8%, Ini Penjelasan DPR

DPR Desak Kompensasi bagi UMKM Terdampak Pemadaman Listrik di Kalbar

DPR Desak Kompensasi bagi UMKM Terdampak Pemadaman Listrik di Kalbar

Waspada El Nino 2026: Luas Karhutla Indonesia Capai 81 Ribu Hektare

Waspada El Nino 2026: Luas Karhutla Indonesia Capai 81 Ribu Hektare

Daftar Tiket Go Show KAI Juli 2026 dari Jogja & Solo, Mulai Rp45 Ribu

Daftar Tiket Go Show KAI Juli 2026 dari Jogja & Solo, Mulai Rp45 Ribu

Komisi V DPR Desak Komdigi-Kemenhub Terbitkan Aturan Teknis Komisi Ojol

Komisi V DPR Desak Komdigi-Kemenhub Terbitkan Aturan Teknis Komisi Ojol