Kamis, 09 Juli 2026

Satgas Haji Polri Usut 64 Perkara dan Tetapkan 32 Tersangka

Satgas Haji Polri Usut 64 Perkara dan Tetapkan 32 Tersangka
Satgas Haji Tetapkan 32 Tersangka, Kerugian Capai Rp116 Miliar [FOTO: NET].

JAKARTA - Satgas Haji dan Umrah Polri telah menjerat 32 orang sebagai tersangka dalam kasus pelaksanaan ibadah haji non-prosedural di tahun 2026.

Kepala Sub Satgas Penegakan Hukum Satgas Haji dan Umrah, Brigjen Mohammad Irhamni membeberkan bahwa angka korban yang terperdaya oleh aksi 32 tersangka ini menyentuh 3.550 jiwa.

"Hingga Senin, 6 Juli 2026 Sub Satgas Penegakan Hukum Satgas Haji dan Umrah menetapkan 32 tersangka dengan jumlah korban mencapai 3.550 orang," ujar Irhamni dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7/2026).

Baca Juga

Tarif Transjakarta Diusulkan Naik, 15 Golongan Ini Tetap Gratis

Ia menguraikan, secara keseluruhan terdapat 64 perkara yang tengah diproses oleh Satgas Haji Polri. Angka tersebut berakar dari 34 laporan polisi (LP) serta 30 laporan informasi (LI), dengan nilai kerugian yang diderita para korban menyentuh angka Rp116 miliar.

"Rinciannya berasal dari 34 LP dan 30 LI dengan jumlah kerugian korban mencapai Rp 116.701.700.000," imbuhnya.

Lebih lanjut, Irhamni menyampaikan bahwa tindakan penegakan hukum ini digulirkan mulai dari tingkat Bareskrim Polri hingga ke lini Kepolisian Daerah (Polda). Di antara jajaran polda yang menorehkan pengungkapan perkara cukup signifikan ialah Polda Metro Jaya, yang mengusut 4 LP dengan jumlah korban menembus 3.000 orang.

Pihak Polda Metro Jaya telah menetapkan 1 orang tersangka dengan akumulasi kerugian korban berkisar Rp95 miliar. Di samping itu, Polda Jawa Timur juga telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka atas kasus yang melibatkan 145 korban, dengan nilai kerugian mencapai Rp9,5 database miliar.

Lalu terdapat pula Polda Sulawesi Tenggara yang menjerat 3 orang tersangka atas perkara berkorban 282 jiwa. Total kerugian di wilayah tersebut ditaksir berada di angka Rp8,8 miliar.

Terkait fenomena ini, Irhamni mengimbau publik untuk senantiasa berhati-hati terhadap bujuk rayu keberangkatan Haji dan Umrah yang menawarkan tarif sangat miring.

"Masyarakat perlu terus waspada dan jangan tergiur tawaran-tawaran Haji dan Umrah dengan biaya murah dari pihak yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya.

Sukirno

Sukirno

variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

RI Bidik Jadi Hub Manufaktur Global 2045 Lewat Hilirisasi

RI Bidik Jadi Hub Manufaktur Global 2045 Lewat Hilirisasi

Draf RUU Sisdiknas Bakal Atur Wajib Belajar Jadi 13 Tahun

Draf RUU Sisdiknas Bakal Atur Wajib Belajar Jadi 13 Tahun

Kasus Hanania Travel, Wamenhaj: Setop Jadikan Haji-Umrah Komoditas

Kasus Hanania Travel, Wamenhaj: Setop Jadikan Haji-Umrah Komoditas

Kemenhaj Usul Jemaah Bayar Rp 42,8 Juta untuk Haji 2027

Kemenhaj Usul Jemaah Bayar Rp 42,8 Juta untuk Haji 2027

Soroti Kenaikan Biaya Haji 2027, DPR Minta Skema BPIH yang Adil

Soroti Kenaikan Biaya Haji 2027, DPR Minta Skema BPIH yang Adil