Rabu, 08 Juli 2026

Jadi Pelaku UMKM, Pengemudi Ojol Bakal Bisa Akses KUR

Jadi Pelaku UMKM, Pengemudi Ojol Bakal Bisa Akses KUR
Pengemudi Ojol Akan Diperlakukan sebagai UMKM dan Dapat Akses KUR [FOTO: NET].

JAKARTA - Menteri Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa pihak pemerintah bakal mengategorikan pengemudi ojek daring (ojol) selaku pelaku usaha mikro agar dapat menjangkau pelbagai program penguatan, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Maman menyebutkan pengemudi ojol ke depannya bakal dikelompokkan ke dalam golongan pelaku usaha mikro transportasi daring, serta berhak menjangkau bermacam agenda pemerintah, mulai dari sokongan modal lewat KUR, kegiatan pelatihan, pengembangan kapasitas bisnis, hingga program penguatan sejenis lainnya.

“Dan mereka berhak untuk mendapatkan semua insentif fasilitas yang didapatkan oleh para pengusaha mikro," ujar Maman dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Neraca Perdagangan RI Januari-Mei 2026 Surplus 4,03 Miliar Dolar AS

Maman menjelaskan pihak otoritas berniat mengoptimalkan keluwesan waktu yang dipunyai pengemudi ojol guna memotivasi mereka merintis lini usaha baru di luar sektor jasa transportasi daring.

Lewat skema itu, sambung Maman, pengemudi ojol masih tetap bisa melakoni rutinitasnya seperti biasa, namun di waktu yang bersamaan memperoleh peluang untuk merintis usaha sampingan lewat pelbagai program penguatan dari pemerintah.

Maman berpendapat para pengemudi ojol sejatinya telah mengantongi modal awal selaku pelaku usaha lantaran menunaikan pekerjaannya secara independen, mulai dari kepemilikan armada pribadi sampai menanggung pengeluaran operasional secara mandiri.

Di samping keterbukaan akses permodalan, Maman mengutarakan sebagian besar pengemudi ojol pun berpeluang mendapat fasilitas pengampunan pajak lantaran rata-rata omzet mereka berada di bawah nominal Rp500 juta dalam setahun.

Maman menambahkan jajaran pemerintah menaruh harapan agar pengemudi ojol tidak sekadar bertumpu pada penghasilan dari jasa transportasi daring, melainkan juga sanggup mematangkan bisnis lain lewat bermacam program bantuan penguatan.

Lebih jauh, Maman menyampaikan pemerintah bakal mendorong segenap pengemudi ojol untuk melebur ke dalam kelompok pelaku usaha mikro. Jalur perpindahan tersebut akan ditempuh lewat jalinan koordinasi bersama korporasi aplikator serta serikat pengemudi ojol.

"Secara otomatis mereka akan menjadi pengusaha mikro. Dan memang sebagian besar dari teman-teman asosiasi ojol juga mengharapkannya ke arah sana," ujarnya.

Kendati demikian, Maman mewanti-wanti bahwa pemenuhan berkas administratif, termasuk kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), belum akan diposisikan sebagai atensi utama pada fase awal penerapan regulasi ini.

"Yang terpenting proses transisi ini berjalan dulu. Nanti pemerintah akan berkoordinasi dengan pihak aplikator, dengan pihak asosiasi ojol untuk mengatur dan menyiapkan semua sebaik mungkin," katanya.

Maman mengimbuhkan pemerintah bakal merumuskan sistem teknis bersama dengan korporasi aplikator serta serikat pengemudi supaya penerapan aturan ini terealisasi secara mulus tanpa mengusik tatanan ekosistem transportasi daring yang ada.

Andika Riyan Satriya Nugraha

Andika Riyan Satriya Nugraha

variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

DJP: Kebijakan Pajak Lokapasar Bukan Jenis Pajak Baru

DJP: Kebijakan Pajak Lokapasar Bukan Jenis Pajak Baru

Omzet di Bawah Rp500 Juta Bebas Pajak Lokapasar, Ini Kata DJP

Omzet di Bawah Rp500 Juta Bebas Pajak Lokapasar, Ini Kata DJP

Kemendag Pastikan Hak Konsumen Terlindungi Saat Gangguan Listrik

Kemendag Pastikan Hak Konsumen Terlindungi Saat Gangguan Listrik

Kementerian PU Kucurkan Rp1,1 Triliun untuk Pemulihan Padang

Kementerian PU Kucurkan Rp1,1 Triliun untuk Pemulihan Padang

Perkuat Rantai Pasok Nasional, Pelindo Dukung Merger BUMN Logistik

Perkuat Rantai Pasok Nasional, Pelindo Dukung Merger BUMN Logistik