Zulhas Sebut Keruwetan Regulasi Hambat Investasi Proyek PSEL
- Rabu, 08 Juli 2026
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan membeberkan faktor pemicu lambannya realisasi pembangunan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di Tanah Air. Menurut pandangannya, kerumitan regulasi yang terjadi selama bertahun-tahun menjadi ganjalan utama yang membuat arus investasi di sektor tersebut sukar diwujudkan.
Pria yang akrab disapa Zulhas itu bahkan menandaskan bahwa progres pembangunan PSEL selama ini tersendat akibat rantai perizinan yang terlampau panjang karena melibatkan banyak kementerian serta jajaran pemerintah daerah.
Imbasnya, dalam rentang waktu sekitar 11 tahun, tercatat hanya dua proyek yang sanggup mengantongi izin, sementara hanya satu proyek yang berhasil beroperasi walau berjalan tidak maksimal.
Baca JugaHarga Bawang Putih Masih Tinggi, Importir Terganjal Kurs dan Tata Niaga
"Sebelas tahun, izin keluar cuma dua. Satu bisa jalan, yang satu tidak bisa jalan. Yang jalan pun batuk-batuk, kadang jalan, kadang tidak," ujar Zulhas saat memberikan sambutan dalam peresmian pembangunan PSEL Denpasar Raya di Bali, Rabu (8/7/2026).
Ia memaparkan bahwa keruwetan tata kelola sampah ini sempat menjadi atensi khusus bagi Presiden Prabowo Subianto. Kala itu, Zulhas menawarkan jalan keluar berupa simplifikasi regulasi lewat penerbitan payung kebijakan di level presiden.
Langkah tersebut, menurut Zulhas, dipercaya sanggup mengakselerasi penuntasan polemik tempat pembuangan akhir (TPA) yang mayoritas masih mengandalkan mekanisme open dumping.
Zulhas lantas menceritakan bahwa sebelum merumuskan formula penyederhanaan aturan tersebut, dirinya sempat mengadakan diskusi beberapa kali dengan Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo beserta menteri lingkungan hidup saat itu, Hanif Faisol Nurofiq, guna memetakan sumbatan dalam ekspansi proyek PSEL.
Ketua Umum PAN itu mencontohkan, korporasi investor yang berniat mendirikan fasilitas PSEL pada masa sebelumnya diwajibkan menjaring persetujuan dari DPRD kabupaten/kota, kepala daerah, gubernur, hingga DPRD tingkat provinsi sebelum melangkah ke pengurusan izin di pemerintah pusat.
Selepas tahapan itu, pelaku bisnis masih harus meraih lampu hijau dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menegosiasikan skema subsidi dengan Kementerian Keuangan, mengurus dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dari Kementerian Lingkungan Hidup, sampai akhirnya menempuh negosiasi transaksi jual beli pasokan listrik bersama pihak PLN.
"Kalau saya mau membangun [PSEL] seperti di sini, di Bali. Maka saya harus dapat persetujuan DPRD, kabupaten, kota. Persetujuan bupati. Persetujuan gubernur. Persetujuan DPRD provinsi. Sampai situ pengusahanya sudah strok, enggak kelar-kelar," tutur Zulhas.
Ia menilai untaian birokrasi yang berbelit-belit menjadi akar masalah dari mandeknya pembangunan infrastruktur pengolahan sampah menjadi energi di pelbagai wilayah.
Guna menyikapi hal itu, pemerintah mengambil langkah penyederhanaan regulasi melalui payung hukum Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan.
Kebijakan ini digulirkan selaku strategi pemerintah dalam memangkas regulasi yang dinilai mengganjal investasi dan akselerasi proyek strategis.
Zulhas mengutarakan, Kementerian Koordinator Bidang Pangan mengambil peran untuk mendongkrak kinerja kementerian teknis dengan menyisir bermacam aturan yang saling tumpang tindih.
Sampai saat ini, pihak pemerintah telah merampungkan simplifikasi terhadap 33 regulasi yang meliputi peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (Perpres), keputusan presiden (Keppres), hingga instruksi presiden (Inpres).
"Termasuk soal sampah ini. Ada 33 aturan yang kami bereskan. Tugas kami mendukung kementerian teknis agar aturan-aturan ini tidak rumit," katanya.
Sukirno
variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.












