Minggu, 12 Juli 2026

Hutama Karya Tindak 75 Truk ODOL di Lima Ruas Tol

Hutama Karya Tindak 75 Truk ODOL di Lima Ruas Tol
Hutama Karya Tindak 75 Truk ODOL di Lima Ruas Tol

JAKARTA - PT Hutama Karya (Persero) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan operasi terpadu selama sembilan hari di lima ruas tol strategis. Dari pemeriksaan terhadap 165 kendaraan, sebanyak 75 truk terbukti melanggar aturan Over Dimension Over-Loading (ODOL) yang dapat mengancam keselamatan dan merusak infrastruktur jalan.

Operasi berlangsung pada 17-25 Juni 2025, dengan fokus utama di tiga ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yakni Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung (Terpeka), Palembang-Indralaya (Palindra), dan Indralaya-Prabumulih (Indraprabu), serta ruas Indrapura-Kisaran (Inkis). Dua ruas tol lainnya adalah Jakarta Outer Ring Road Seksi S (JORR-S) dan Tol Akses Tanjung Priok (ATP).

Adjib Al Hakim, Executive Vice President Sekretaris Hutama Karya, menyatakan bahwa operasi ini bukan sekadar menegakkan aturan, melainkan bentuk nyata perlindungan bagi keselamatan pengendara jalan tol. "Kendaraan ODOL bukan hanya merusak infrastruktur, tetapi menjadi ancaman serius bagi keselamatan pengendara," jelasnya.

Baca Juga

BSI Perkuat Ekosistem Halal Global di HEI 2026 Melalui Solusi Finansial Terintegrasi

Dari hasil operasi, pelanggaran ODOL masih cukup tinggi dengan rincian: di ruas Terpeka 11 dari 48 kendaraan melanggar, Palindra 12 dari 16 kendaraan, Indraprabu 9 dari 15 kendaraan, Inkis 13 dari 20 kendaraan, JORR-S 10 dari 15 kendaraan, dan ATP 20 dari 51 kendaraan. Bahkan ditemukan truk bermuatan hampir dua kali lipat kapasitas maksimal 26 ton.

Adjib mengingatkan bahwa kelebihan muatan ini menyebabkan kerusakan permanen pada lapisan jalan atau rutting yang mempercepat penurunan kualitas infrastruktur yang seharusnya tahan puluhan tahun. Pengemudi yang terjaring diminta segera menghubungi pemilik kendaraan untuk menindaklanjuti pelanggaran ini, terutama di ruas Palindra dan Indraprabu, agar pesan penegakan hukum sampai ke pihak yang bertanggung jawab.

Selain operasi manual, pengawasan juga dilakukan dengan teknologi Weigh-in-Motion (WIM) yang mampu mendeteksi muatan dan dimensi kendaraan secara otomatis dan real-time di titik-titik strategis. Truk yang tidak sesuai ketentuan langsung diminta putar balik untuk mencegah kerusakan jalan dan kecelakaan.

Data dari Kementerian Perhubungan menunjukkan bahwa 30-40 persen kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan berat, dengan lebih dari 200 kasus pada 2023 disebabkan oleh truk bermuatan dan berdimensi berlebih. Menyikapi hal ini, Hutama Karya juga mengimbau pengemudi mematuhi kecepatan aman 60-100 km/jam, tidak menggunakan bahu jalan kecuali darurat, dan menjaga kondisi kendaraan agar prima tanpa muatan berlebih.

Langkah-langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen Hutama Karya dan Dishub dalam menjaga keselamatan dan kelestarian jalan tol yang digunakan jutaan kendaraan setiap hari.

Nathasya Zallianty

Nathasya Zallianty

variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Pelindo Regional 2 Tanam 250 Pohon demi Dekarbonisasi Pelabuhan

Pelindo Regional 2 Tanam 250 Pohon demi Dekarbonisasi Pelabuhan

Siasati Ketergantungan Figur, Raffi Ahmad Ubah RANS Jadi Institusi IP

Siasati Ketergantungan Figur, Raffi Ahmad Ubah RANS Jadi Institusi IP

Jababeka Beri Masukan Terkait Rencana Pembentukan Dewan Kawasan Industri

Jababeka Beri Masukan Terkait Rencana Pembentukan Dewan Kawasan Industri

Kredit Kendaraan Listrik di MUF Tumbuh Positif, Capai Rp3,5 Triliun

Kredit Kendaraan Listrik di MUF Tumbuh Positif, Capai Rp3,5 Triliun

IPO di Bursa Efek Indonesia, Saham RANS Langsung Tembus ARA

IPO di Bursa Efek Indonesia, Saham RANS Langsung Tembus ARA