Jumat, 10 Juli 2026

Harga Emas Antam 30 Juni Turun Lagi Rp15.000 Jadi Rp2,630 Juta/Gram

Harga Emas Antam 30 Juni Turun Lagi Rp15.000 Jadi Rp2,630 Juta/Gram
Emas Batangan Antam Turun Lagi, Kini Rp2.630.000 Per Gram [FOTO: NET].

JAKARTA - Nilai jual emas Antam teranyar, yang dilihat dari situs resmi Logam Mulia, di Jakarta, Selasa pukul 09.07 WIB kembali mencatatkan penurunan dengan besaran yang sama seperti hari kemarin yaitu Rp15.000 dari yang sebelumnya Rp2.645.000 merosot ke angka Rp2.630.000 per gram.

Selaras dengan hal itu, nilai beli kembali (buyback) emas Antam pun ikut merosot ke posisi Rp2.335.000 per gram.

Kendati demikian, nilai jual emas batangan Antam dapat berganti sewaktu-waktu.

Baca Juga

IHSG Dibuka Turun ke 5.801, Saham Perbankan Kompak Memerah

Setiap transaksi harga jual bakal dibebani potongan pajak, menyelaraskan PMK No. 34/PMK.10/2017 bagi seluruh kategori emas mulai dari bobot 1 gram sampai dengan 1.000 gram (1 kilogram).

Aktivitas penjualan kembali emas batangan menuju PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta, bakal dibebani Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 senilai 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Pungutan PPh 22 untuk transaksi buyback ini akan dipangkas secara langsung dari jumlah keseluruhan nilai buyback.

Di bawah ini merupakan rincian harga pecahan emas batangan yang dipublikasikan di situs Logam Mulia Antam teranyar:

Harga emas 0,5 gram: Rp1.365.000.

Harga emas 1 gram: Rp2.630.000.

Harga emas 2 gram: Rp5.200.000.

Harga emas 3 gram: Rp7.775.000.

Harga emas 5 gram: Rp12.925.000.

Harga emas 10 gram: Rp25.795.000.

Harga emas 25 gram: Rp64.362.000.

Harga emas 50 gram: Rp128.645.000.

Harga emas 100 gram: Rp257.212.000.

Harga emas 250 gram: Rp642.765.000.

Harga emas 500 gram: Rp1.285.320.000.

Harga emas 1.000 gram: Rp2.570.600.000.

Mengenai potongan pajak harga beli emas berlandaskan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, aktivitas pembelian emas batangan bakal dibebani PPh 22 senilai 0,45 persen bagi pemilik NPWP serta 0,9 persen bagi yang non-NPWP.

Tiap-tiap aktivitas pembelian emas batangan bakal dilengkapi dengan lembar bukti potong PPh 22.

Sukirno

Sukirno

variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Awal Perdagangan 30 Juni: Rupiah dan IHSG Kompak Terperosok

Awal Perdagangan 30 Juni: Rupiah dan IHSG Kompak Terperosok

Update XRP 30 Juni: Menguat Tipis Ikuti Pemulihan Pasar Kripto

Update XRP 30 Juni: Menguat Tipis Ikuti Pemulihan Pasar Kripto

HUT ke-80: BNI Lanjutkan Transformasi Demi Kinerja Berkelanjutan (65 karakter)

HUT ke-80: BNI Lanjutkan Transformasi Demi Kinerja Berkelanjutan (65 karakter)

IHSG Anjlok 2,48 Persen, Investor Asing Tarik Dana Rp 85,96 Triliun

IHSG Anjlok 2,48 Persen, Investor Asing Tarik Dana Rp 85,96 Triliun

Harga Emas Hari Ini di Pegadaian: Antam dan UBS Alami Penurunan

Harga Emas Hari Ini di Pegadaian: Antam dan UBS Alami Penurunan