Kemkomdigi Beri Peringatan Tertulis kepada 22 PSE yang Belum Daftar
- Kamis, 09 Juli 2026
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara resmi telah mengirimkan surat peringatan tertulis kepada 22 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang sebelumnya telah menerima notifikasi untuk menuntaskan kewajiban pendaftaran sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Prosedur pendaftaran PSE ke dalam sistem pemerintah telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).
“Melalui surat peringatan ini, kami memberikan kesempatan kepada PSE untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran sebelum dilakukan langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (09/07/2026).
Baca JugaHarga Bawang Putih Masih Tinggi, Importir Terganjal Kurs dan Tata Niaga
Sebelumnya pada Rabu (1/7/2026), pemerintah telah menyampaikan notifikasi kepada 25 PSE lingkup privat yang mayoritas bergerak di sektor layanan hotel, penerbangan, hingga aplikasi pemantau kebugaran.
Dari total 25 PSE tersebut, tiga di antaranya telah merespons dan menyelesaikan pendaftaran, yaitu PT Ayo Indonesia Maju (aplikasi AYO Super Sport Community App), SIX CONTINENTS HOTELS, INC (aplikasi Six Senses), dan Strava Inc (aplikasi Strava). Adapun 22 PSE lainnya belum memberikan respons dan belum terdaftar dalam sistem pemerintah.
“Kami minta seluruh PSE lingkup privat dapat segera melakukan pendaftaran agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas penyelenggaraan layanan digital yang digunakan,” kata Alex.
Pemerintah memberikan batas waktu hingga 13 Juli 2026 bagi para PSE tersebut untuk segera memberikan tanggapan. Apabila kewajiban tersebut diabaikan, pemerintah akan menerapkan sanksi sesuai aturan, termasuk tindakan pemutusan akses terhadap sistem elektronik terkait.
Kemkomdigi juga menegaskan kesiapannya untuk membuka ruang klarifikasi bagi PSE yang terkendala masalah teknis dalam proses pendaftaran.
“Seluruh PSE Lingkup Privat wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia,” kata Alex.
Andika Riyan Satriya Nugraha
variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.












