Sabtu, 28 Maret 2026

Buron Kasus e-KTP, Paulus Tannos Ditangkap 2 Hari Lalu di Singapura

Buron Kasus e-KTP, Paulus Tannos Ditangkap 2 Hari Lalu di Singapura
Buron Kasus e-KTP

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, telah ditangkap di Singapura. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebutkan bahwa Paulus Tannos ditangkap dua hari yang lalu.

"Tadi ada pertanyaan mengenai Paulus Tannos, yang bersangkutan sudah ditangkap oleh otoritas Singapura dua hari yang lalu. Saat ini, pemerintah Indonesia sedang berkomunikasi dengan pemerintah Singapura untuk proses ekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia," ujar Yusril di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (24/1/2025).

Yusril mengaku tidak mengetahui secara rinci tentang proses penangkapan Paulus Tannos, namun ia memastikan bahwa ekstradisi Tannos masih dalam proses.

Baca Juga

Mobil Listrik BYD Song Ultra EV Meluncur Jarak Tempuh 710 Kilometer

"Jika semua dokumen sudah lengkap, biasanya proses ekstradisi tidak akan berlangsung lama. Mudah-mudahan tidak ada hambatan, mengingat hubungan baik kita dengan pemerintah Singapura," kata Yusril.

Paulus Tannos telah menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP sejak 2019. Ia adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, yang diduga terlibat dalam korupsi proyek e-KTP. Namun, keberadaan Paulus Tannos sempat menjadi misteri.

KPK menduga bahwa Paulus Tannos terlibat dalam rangkaian pertemuan yang menghasilkan peraturan teknis untuk proyek e-KTP, bahkan sebelum proyek tersebut dilelang.

"Tersangka Paulus Tannos juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem, dan Isnu Edhi Wijaya untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI serta menyepakati fee sebesar 5 persen, termasuk skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri," ujar Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.

Perusahaan milik Paulus Tannos, PT Sandipala Arthaputra, disebut-sebut mendapat keuntungan hingga ratusan miliar rupiah dari proyek suap e-KTP.

"Sebagaimana yang terungkap dalam fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya sebesar Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini," tambah Saut.

Pada tahun 2023, KPK menyatakan bahwa keberadaan Paulus Tannos sudah diketahui. Namun, saat itu KPK tidak dapat menangkapnya karena Tannos sudah berganti nama dan kewarganegaraan.

Redaksi

Redaksi

variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Diskon Pajak Kendaraan Lebaran Jawa Barat Dongkrak Pendapatan Daerah Hingga Tiga Ratus

Diskon Pajak Kendaraan Lebaran Jawa Barat Dongkrak Pendapatan Daerah Hingga Tiga Ratus

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu Hujan Ringan Hingga Sedang BMKG Imbau Waspada

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu Hujan Ringan Hingga Sedang BMKG Imbau Waspada

BMKG Peringatkan Banjir Rob Pesisir Jawa Hingga Pertengahan April 2026 Waspada

BMKG Peringatkan Banjir Rob Pesisir Jawa Hingga Pertengahan April 2026 Waspada

DPRD NTB Dorong Pemprov Percepat Proyek Infrastruktur Saat Memasuki Musim Kemarau Tahun

DPRD NTB Dorong Pemprov Percepat Proyek Infrastruktur Saat Memasuki Musim Kemarau Tahun

Percepatan Infrastruktur Batam Dorong Investasi Properti Dan Permintaan Hunian Modern Meningkat

Percepatan Infrastruktur Batam Dorong Investasi Properti Dan Permintaan Hunian Modern Meningkat