TikTok Shop Pangkas Batas Komisi Dinamis Jadi Maksimal Rp60.000
- Sabtu, 19 September 2026
JAKARTA — TikTok Shop kembali melakukan penyesuaian terhadap batas biaya komisi dinamis yang dibebankan kepada para penjual di Indonesia.
Usai sempat melesat hingga batas maksimal Rp650.000 per item, platform kini memangkas batas nominal tersebut menjadi paling tinggi Rp60.000 per item. Aturan baru ini resmi diimplementasikan mulai 16 September 2026.
Pergeseran skema komisi ini diperkirakan dapat memperpanas peta persaingan antarplatform e-commerce dalam menggaet seller maupun mendongkrak transaksi.
Baca JugaDPR Setujui Anggaran Kemnaker 2027 Rp 6,57 T, Bantuan JKP Terbesar
Ketua Umum Indonesia E-Commerce Association (idEA) Budi Primawan menilai penyesuaian skema komisi merupakan bagian dari strategi internal masing-masing platform.
Menurutnya, kompetisi di industri e-commerce saat ini tak sekadar fokus menarik pembeli, melainkan juga bagaimana platform menyuguhkan nilai tambah yang memikat bagi para seller.
“Persaingan e-commerce memang makin dinamis, bukan hanya untuk mendapatkan konsumen tetapi juga bagaimana platform bisa memberikan value yang menarik bagi seller. Di saat yang sama, platform juga perlu menjaga keberlanjutan bisnisnya, jadi keseimbangannya memang tidak sederhana,” kata Budi kepada Bisnis pada Jumat (18/9/2026).
Budi menambahkan, perubahan tarif komisi di satu platform tak lantas langsung mengekor ke pemain e-commerce lain. Pasalnya, setiap platform mengusung model bisnis, struktur operasional, jenis layanan, hingga profil seller yang berbeda-beda.
Ia juga berpendapat para seller memperhatikan banyak aspek di luar besaran komisi semata, seperti tingkat traffic, potensi penjualan, keandalan logistik, kemudahan pembayaran, program promosi, hingga fitur pendukung jualan lainnya.
Budi menilai persaingan antarplatform bakal memberikan opsi yang makin beragam bagi para seller selama kompetisi berjalan jujur dan transparan.
Seller pada akhirnya akan menimbang mana paduan tarif dan layanan yang paling pas dengan skema bisnis mereka.
“Bagi idEA, kompetisi seperti ini positif selama berlangsung secara sehat dan transparan. Pada akhirnya seller punya pilihan platform yang paling sesuai dengan kebutuhan usahanya, sementara platform akan terus berkompetisi memberikan layanan dan value yang lebih baik,” ungkapnya.
Di sudut lain, Ketua Umum Indonesia Digital and Economic Institute (Idiec) Tesar Sandikapura memperkirakan penurunan batas komisi dinamis TikTok Shop berkaitan erat dengan evaluasi tren transaksi serta respons seller terhadap kebijakan biaya terdahulu.
Tesar menduga kenaikan batas komisi dinamis hingga Rp650.000 sempat memicu sebagian seller berpaling dari platform, sehingga TikTok Shop mengambil langkah korektif dengan menurunkan batas atas menjadi Rp60.000 per item.
“Mungkin ketika dilihat dari evaluasi transaksi, saat komisi dinamis menjadi maksimal Rp650.000 ternyata membuat banyak seller kabur dari Tiktok, sehingga mereka kembali menurunkan batas atasnya menjadi Rp60.000/item,” kata Tesar saat dihubungi pada Kamis (18/9/2026).
Tesar memandang perubahan ini bakal membakar persaingan antarplatform menjadi kian sengit, utamanya antara model social commerce dengan marketplace konvensional.
Dalam situasi ini, seller bakal memprioritaskan platform dengan jumlah pengguna paling padat namun dengan potongan komisi terkecil.
“Tentu Seller akan mencari platform dengan pembeli terbanyak dan komisi platform terkecil,” katanya.
Biaya Komisi Dinamis TikTok Shop
Berdasarkan rincian informasi di portal resmi TikTok Shop, biaya komisi dinamis merupakan beban biaya yang dipungut platform dari seluruh pedagang di Indonesia berdasarkan nominal harga produk.
Biaya ini masuk dalam paket manfaat promosi dasar yang mencakup beragam fasilitas, seperti alokasi subsidi ongkir yang lebih tinggi hingga Bonus Cashback bagi penjual yang memenuhi kriteria.
“Biaya Komisi Dinamis, terlepas dari tarif kategori, dibatasi hingga Rp60.000 per item [mulai dari 16 September 2026],” tulis TikTok Shop dalam laman resminya, dikutip Kamis (17/9/2026).
TikTok Shop menerangkan bahwa biaya komisi dinamis ditarik dari tiap transaksi yang sukses terkirim. Namun, jika barang yang sudah berhasil diantar kemudian diretur atau dananya dikembalikan ke pembeli, pemotongan biaya tersebut tetap berlaku bagi penjual.
Besaran persentase biaya komisi dinamis disesuaikan menurut kategori barang. Tarif yang sudah mencakup pajak tersebut berkisar antara 3% sampai 8% dari harga bersih produk setelah dikurangi potongan diskon dari penjual.
Kategori Telepon & Elektronik dipatok komisi 3%. Sementara itu, Komputer & Peralatan Kantor dikenakan 4%, Aksesoris Perhiasan & Turunannya 4,5%, serta Perabot Rumah Tangga dipatok 6%.
Beberapa kategori lain dikenakan tarif 6,5%, seperti Makanan & Minuman, Kesehatan, Olahraga & Aktivitas Luar Ruangan, serta Furnitur. Adapun sektor Otomotif & Sepeda Motor dan Perbaikan Rumah masing-masing dibebani 7,5%.
Kategori dengan tarif tertinggi 8% mencakup Perlengkapan Rumah Tangga, Perlengkapan Hewan Peliharaan, Mainan & Hobi, Peralatan Dapur, Busana Pria & Pakaian Dalam, Koper & Tas, Sepatu, Busana Wanita & Pakaian Dalam, Tekstil & Perabot Rumah, Buku, Majalah & Audio, Barang Koleksi, Busana Muslim, hingga segmen kategori lainnya.
TikTok Shop menegaskan batas maksimum Rp60.000 tetap berlaku tanpa memandang persentase komisi kategori. Maka dari itu, komisi yang secara hitungan persentase melebihi Rp60.000 bakal dipotong maksimal pada angka nominal tersebut untuk tiap barang.
“Biaya Komisi Dinamis dihitung dari harga per produk, dikurangi dengan diskon penjual dan dibatasi hingga Rp60.000 per item,” tulis TikTok Shop.
Pihak platform menambahkan, ongkos kirim beserta voucher diskon yang dikucurkan platform tidak dihitung dalam basis kalkulasi komisi dinamis. Formula perhitungannya memakai rumusan harga barang dikurangi diskon penjual, lalu dikalikan dengan besaran persentase komisi dinamis sesuai kategori produk.
Sebagai ilustrasi, jika pembeli memboyong sepatu seharga Rp500.000 dengan persentase komisi 8%, kalkulasi komisi berada di angka Rp40.000.
Lantaran angka tersebut belum menembus plafon Rp60.000, maka beban yang ditagihkan kepada penjual tetap Rp40.000.
Sedangkan untuk laptop seharga Rp20 juta dengan skema komisi 4%, hitungan dasarnya menghasilkan nominal Rp800.000. Namun, akibat adanya pembatasan maksimal Rp60.000 per item, komisi yang dibebankan kepada penjual disesuaikan menjadi Rp60.000 saja.
Dalam skenario di atas, bila pembeli memborong satu sepatu dan satu laptop sekaligus, total beban komisi dinamis yang ditanggung penjual menjadi Rp100.000.
TikTok Shop turut memaparkan bahwa komisi dinamis ini terpisah dari biaya komisi reguler platform. Kebijakan biaya baru ini dihadirkan guna memberikan nilai tambah dan subsidi promosi yang lebih tebal bagi seller, termasuk akses ke Program Gratis Ongkir.
“Untuk melayani masyarakat Indonesia dengan lebih baik dan terus memberdayakan bisnis lokal, melalui subsidi yang lebih baik dan visibilitas produk, Biaya Komisi Dinamis diperkenalkan,” tulis TikTok Shop.
Berlaku untuk Seluruh Seller
Ketentuan komisi dinamis ini berlaku merata bagi seluruh seller Tokopedia yang telah melakukan integrasi toko, serta seluruh seller TikTok Shop by Tokopedia di Indonesia. Potongan biaya bakal langsung dieksekusi saat proses pencairan atau settlement dana pesanan.
TikTok Shop memastikan nilai komisi yang tertera dalam ketentuan seluruhnya sudah mencakup kewajiban pajak.
“Biaya Komisi Dinamis akan dipotong langsung dari penyelesaian pesanan,” tulis TikTok Shop.
Mengenai mekanisme pengembalian komisi dinamis, prosesnya bergantung pada status pengiriman barang. Komisi hanya bisa dikembalikan ke seller jika pesanan belum masuk tahap pengiriman.
Apabila transaksi belum terkirim lalu dibatalkan secara penuh (full refund), seluruh komisi dinamis akan dikembalikan penuh ke seller. Bila hanya sebagian barang yang dibatalkan (partial refund), komisi produk terkait yang akan dikembalikan.
Namun, untuk barang yang sudah terkirim, komisi dinamis tidak dapat ditarik kembali meski terjadi pengembalian barang (retur) maupun pengembalian dana (refund).
“Biaya komisi dinamis hanya dapat dikembalikan ke seller jika pesanan belum berhasil dikirim. Saat pesanan terkirim, terlepas pesanan dikembalikan/ dikembalikan dananya, biaya komisi dinamis tetap akan dikenakan ke seller,” tulis TikTok Shop.
Andika Riyan Satriya Nugraha
variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Asing Borong SUN Rp 10,5 Triliun dalam Sehari, Tertinggi Sejak 2019
- Senin, 24 Agustus 2026
Berita Lainnya
Masniari Wolf Siap Tampil di Asian Games 2026, Fokus Latihan Sprint Tanpa Beban Target Medali
- Kamis, 17 September 2026
Terpopuler
1.
Mengenal Soft Productivity, Tren Kerja Santai untuk Cegah Burnout
- 19 September 2026
2.
Ultra Voucher Siapkan Private Placement Sebanyak 200 Juta Saham
- 19 September 2026
3.
BRI Resmikan Gedung Baru BO Kuta, Sediakan Layanan Money Changer
- 19 September 2026
4.
Harga Emas di Pegadaian Sabtu 19 September 2026: Antam, UBS, Galeri 24
- 19 September 2026
5.
TikTok Shop Pangkas Batas Komisi Dinamis Jadi Maksimal Rp60.000
- 19 September 2026












