OJK Sebut Penurunan Bunga Mekaar 8% Tak Langsung Tekan Permintaan Pinjol
- Selasa, 15 September 2026
JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan bahwa langkah penyesuaian suku bunga pada Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera atau Mekaar — yang pengelolaannya berada di bawah PT Permodalan Nasional Madani (PNM) — menjadi sebesar 8% tidak akan secara langsung menekan tingkat permintaan pembiayaan produktif pada layanan pinjaman online atau pinjol.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) OJK, Agusman, menilai kondisi tersebut terjadi lantaran adanya perbedaan mendasar pada segmen serta model layanan yang diusung oleh kedua instansi tersebut.
“Penyesuaian suku bunga Mekaar diperkirakan tidak secara langsung menekan permintaan pembiayaan produktif pindar [pinjaman daring], mengingat perbedaan segmen dan model layanan antara keduanya yang bersifat saling melengkapi,” ujarnya dalam lembar jawaban RDK OJK Agustus 2026, Senin (14/9/2026).
Baca JugaBRI Resmikan Gedung Baru BO Kuta, Sediakan Layanan Money Changer
Agusman turut memaparkan data bahwa sepanjang periode Juli 2026, sektor pembiayaan produktif penyelenggara pinjaman daring (pindar) tercatat mengalami pertumbuhan positif sebesar 28,88% secara tahunan (year on year / YoY) hingga menyentuh angka sebesar Rp35,25 triliun. Capaian nominal tersebut setara dengan persentase 33,38% dari keseluruhan total outstanding pembiayaan yang ada.
“Perluasan pembiayaan produktif oleh industri pindar terus didorong dengan tetap memperhatikan manajemen risiko, prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, dan pelindungan konsumen,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia juga membeberkan alasan terkait penyesuaian aturan batas maksimum meminjam di 3 penyelenggara fintech lending yang dilakukan dengan mempertimbangkan faktor dinamika kebutuhan pendanaan masyarakat yang terpantau masih cukup tinggi, termasuk di antaranya kebutuhan dari para pelaku UMKM, kebutuhan modal kerja jangka pendek, hingga sektor informal.
Pertimbangan penting lainnya adalah masih kuatnya urgensi kebutuhan dalam memberikan dukungan terhadap akses alternatif pembiayaan yang inklusif agar mampu menjangkau lapisan masyarakat yang selama ini belum terlayani secara optimal oleh sistem keuangan konvensional.
“Batasan pendanaan pada 3 penyelenggara pindar menjadi tidak diberlakukan, sepanjang penyelenggara pindar memenuhi kewajiban antara lain meningkatkan dan menjaga kualitas analisis pendanaan, memenuhi prinsip kehati-hatian, dan tata kelola yang baik,”
Kemudian, lanjut Agusman, pihak penyelenggara juga diwajibkan untuk menerapkan standar manajemen risiko yang memadai secara ketat, serta menjaga tingkat rasio wanprestasi 90 hari (TWP 90) agar senantiasa berada di batas maksimal 5%.
Sebagai informasi tambahan, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebelumnya sempat mengumumkan bahwa kebijakan penurunan suku bunga pinjaman melalui program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) yang semula dipatok dengan rata-rata 25% kini dipangkas menjadi 8%, di mana aturan baru tersebut mulai resmi berlaku terhitung sejak awal September 2026.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa kebijakan strategis tersebut merupakan bentuk tindak lanjut langsung atas arahan Presiden Prabowo Subianto guna meringankan beban tanggungan bunga pinjaman bagi para perempuan pelaku usaha yang menjadi nasabah program Mekaar binaan PT Permodalan Nasional Madani (PNM).
“Dan InsyaAllah nanti akan diberlakukan mulai diberlakukan di awal September yang nanti akan disampaikan secara resmi oleh Pak Presiden langsung. Kapan tanggalnya? Ah biarkan itu Pak Presiden nanti yang menyampaikan,” kata Maman di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).
Sukirno
variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Asing Borong SUN Rp 10,5 Triliun dalam Sehari, Tertinggi Sejak 2019
- Senin, 24 Agustus 2026
Berita Lainnya
Harga Emas Antam Naik Tipis Jadi Rp 2.593.000 per Gram pada 16/9/2026
- Rabu, 16 September 2026
IHSG Rawan Uji Level 6.290-6.370, MNC Sekuritas Rekomendasikan 4 Saham
- Selasa, 15 September 2026
Untung Rugi Ekonomi Indonesia Usai Resmi Bergabung dengan Blok BRICS
- Selasa, 15 September 2026
Terpopuler
1.
Mengenal Soft Productivity, Tren Kerja Santai untuk Cegah Burnout
- 19 September 2026
2.
Ultra Voucher Siapkan Private Placement Sebanyak 200 Juta Saham
- 19 September 2026
3.
BRI Resmikan Gedung Baru BO Kuta, Sediakan Layanan Money Changer
- 19 September 2026
4.
Harga Emas di Pegadaian Sabtu 19 September 2026: Antam, UBS, Galeri 24
- 19 September 2026
5.
TikTok Shop Pangkas Batas Komisi Dinamis Jadi Maksimal Rp60.000
- 19 September 2026












