OJK Wajibkan Mineral Strategis Lolos Uji Mutu Sebelum Diperdagangkan di BMKS
- Minggu, 20 September 2026
VARIABISNIS.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan setiap mineral dan komoditas strategis memperoleh status layak diperdagangkan dari Lembaga Penilai Kesesuaian (LPK) sebelum bisa ditransaksikan di Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Aturan ini tertuang dalam POJK Nomor 16 Tahun 2026, khususnya Pasal 50, sebagai syarat mutu dan legalitas barang yang masuk ke bursa. Kebijakan tersebut menyasar pelaku usaha tambang, pedagang komoditas, hingga investor yang ingin bertransaksi di bursa baru itu.
Kewajiban ini tertulis dalam POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, tepatnya Pasal 50. Regulasi tersebut menegaskan bahwa transaksi hanya boleh berjalan setelah status kelayakan diterbitkan.
"Mineral strategis dan komoditas strategis hanya dapat diperdagangkan melalui BMKS setelah memperoleh status layak diperdagangkan dari Lembaga Penilai Kesesuaian (LPK)," bunyi POJK 16/2026.
Baca JugaPupuk Indonesia Siap Pasok Agroinput demi Swasembada Bawang Putih, Impor Masih 90%
Syarat Mutu hingga Gudang Berlisensi
Status layak diperdagangkan tidak diberikan sembarangan. Produk harus lolos pemeriksaan mutu, terverifikasi kuantitasnya, dan disimpan di gudang yang mendapat persetujuan Bursa.
Persyaratan administratif serta ketentuan lain dalam Peraturan Bursa juga wajib dipenuhi. Tata cara pemberian status itu akan diatur lebih lanjut lewat Peraturan Bursa.
Begitu seluruh syarat rampung, Lembaga Kustodian Elektronik menerbitkan Bukti Kepemilikan Elektronik atas mineral atau komoditas tersebut. Dokumen digital itu menjadi bukti sah kepemilikan barang yang tersimpan di gudang.
Satu Ekosistem untuk Perdagangan hingga Penyimpanan
BMKS dirancang menyatukan berbagai fungsi dalam satu ekosistem. Di dalamnya ada perdagangan, kliring, penjaminan dan penyelesaian transaksi, sampai penyimpanan serta pengelolaan bukti kepemilikan secara elektronik.
Ekosistem tersebut turut mencakup manajemen risiko, mekanisme harga dan mutu, instrumen keuangan berbasis digital, serta infrastruktur pendanaan dan pendukung lainnya. Dengan rangkaian mekanisme itu, harga di BMKS diharapkan terbentuk dari transaksi pasar yang wajar, transparan, efisien, dan berintegritas.
Dampak bagi Pelaku Usaha dan Investor
Bagi perusahaan tambang dan pedagang komoditas, kewajiban ini menambah tahapan sebelum barang bisa dijual di bursa. Pemeriksaan mutu dan verifikasi kuantitas menuntut kesiapan administrasi serta gudang yang telah disetujui Bursa.
Investor di sisi lain mendapat jaminan bahwa komoditas yang diperdagangkan sudah terverifikasi. Bukti Kepemilikan Elektronik dari Lembaga Kustodian Elektronik memudahkan pelacakan barang dan mengurangi risiko sengketa kepemilikan.
Uji kelayakan yang ketat juga berpotensi menekan praktik perdagangan komoditas tanpa standar mutu jelas. Namun kesiapan pelaku usaha di daerah tambang akan menentukan seberapa cepat mereka bisa menyesuaikan diri dengan aturan baru ini.
Penerapan POJK 16/2026 menandai babak baru tata kelola perdagangan mineral strategis Indonesia, dengan mutu dan legalitas barang menjadi pintu masuk utama sebelum transaksi berjalan di bursa.
Hana Lestari
variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Asing Borong SUN Rp 10,5 Triliun dalam Sehari, Tertinggi Sejak 2019
- Senin, 24 Agustus 2026
Berita Lainnya
Tren Makan Tabungan Meluas, Gadai ValueMax Tetap Bidik Likuiditas
- Minggu, 20 September 2026
Prabowo Soroti Rakyat Belum Sadar Indonesia Digadang Jadi Ekonomi Keempat Dunia 2050
- Minggu, 20 September 2026
Ultra Voucher (UVCR) Siap Private Placement 200 Juta Saham, Modal buat Ekspansi Bisnis
- Sabtu, 19 September 2026
Terpopuler
1.
Mengenal Soft Productivity, Tren Kerja Santai untuk Cegah Burnout
- 19 September 2026
2.
Ultra Voucher Siapkan Private Placement Sebanyak 200 Juta Saham
- 19 September 2026
3.
BRI Resmikan Gedung Baru BO Kuta, Sediakan Layanan Money Changer
- 19 September 2026
4.
Harga Emas di Pegadaian Sabtu 19 September 2026: Antam, UBS, Galeri 24
- 19 September 2026
5.
TikTok Shop Pangkas Batas Komisi Dinamis Jadi Maksimal Rp60.000
- 19 September 2026












